Pembinaan Lembaga Adat, Pemkab Solsel Laksanakan Bimtek -->

AdSense New

Pembinaan Lembaga Adat, Pemkab Solsel Laksanakan Bimtek

Kamis, 08 Desember 2022

Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, Forkopimda foto bersama usai membuka acara Bimtek di Pesona Alam Sangir.


Solsel, fajarsumbar.com - Pemda Solok Selatan melalui Dinas Pariwisata gelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Lembaga Adat Dalam Implementasi Restorative Justice dan Sosialisasi Pengelolaan Pasar Nagari di Kabupaten Solok Selata, Kamis (8/12/2022). 


Hadir Pada acara tersebut selain Bupati dan Wakil Bupati hadir juga Kejari Solok Selatan, Kapolres Solok Selatan. 


Bupati Solok Selatan Khairunas saat membuka Bimtek dalam sambutanya mengatakan. Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama dengan Kajati Sumatera Barat melaunching secara resmi Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Solok Selatan tepatnya di Nagari Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan.


Tentu program ini adalah hal yang baru dan kami yakin masih banyak dari masyarakat kita bahkan para pemangku kepentingan di Nagari yang belum memahami sepenuhnya mengenai tata cara dan prosedur, serta tujuan Program (RJ) ini.


Oleh karena itu, sebagai pemerintah daerah agar program dan kegiatan ini berjalan dengan baik, kita wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan mengetahui tujuan dan manfaat serta prosedur program  Rumah RJ ini.


"Saya informasikan kepada kita semua, bahwa program RJ ini adalah inovasi dari Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan yang lebih baik," ujar bupati.


Artinya kalau kita fahami secara sederhana adalah penyelesaian masalah antara para pihak dengan lebih mengutamakan asas kekeluargaan dengan keputusan melalui musyawarah dan mufakat.


Kalau kita lihat dari tujuan program RJ ini sangatlah bermanfat bagi masyarakat, karena jika setiap tindak pidana atau penegakan hukum dijalankan dengan proses peradilan, maka akan memakan waktu yang lama dan proses peradilan yang rumit, memakan biaya yang cukup berat bagi masyarakat.


Sedangkan dengan adanya program RJ ini, proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai pemerintah daerah kami mendukung penuh program ini dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Karena jika kita hubungkan dengan nilai-nilai budaya minangkabau, terdapat kesamaan cara penyelesaian sengketa yaitu dengan musyarah dan mufakat. Sesuai dengan pepatah yaitu Kok Karuah di janiahkan, Jikok Kusuik Disalasaikan. 


Artinya para pemangku adat di Kabupaten Solok Selatan pasti sangatlah faham mengenai hal ini. Dn tentu saja tidak akan sulit memahami kesamaan tata cara program RJ dengan nilai-nilai penyelesaian permasalahan masyarakat minangkabau.

Sekaitan dengan itu, saya berharap, para peserta Bimtek memahami dan menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber kita, sehingga dapat disosialisasikan juga kepada para anak kemenakan dan masyarakat di Nagari masing-masing.


Pada hari ini  juga dilaksanakan sosialisasi pengelolaan pasar Nagari, sebagai pemerintah daerah, kami mengingatkan kepada Pemerintah Nagari, bahwa pasar  nagari tersebut merupakan aset nagari yang dapat dimanfaatkan untuk menambah pendapatan nagari serta tempat pegembangan ekonomi dan interaksi sosial budaya masyarakat.


Untuk itu melalui sosialisasi pada hari ini, kami berharap kepada pemerintah nagari agar dapat mengelola pasar nagari ini dengan tertib. Dengan pengelolaan yang jelas, kepada OPD terkait, Dinas Koperindag dan Dinas Sosial PMD agar terus membantu pemerintahan nagari untuk menata pengelolaan pasar nagari yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terus lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hal ini. Karena kita tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang diuntungkan dari aktifitas pengelolaan pasar nagari. (Abg)