![]() |
| Bupati Suhatri Bur bersama anggota Gugus Tugas KLA Padang Pariaman ketika kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak di Kantor Bupati, Senin 5 Desember 2022 (foto.dok.ikp) |
Parit Malintang - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diprakarsai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuanvdan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) di Ruang Rapat Setda, Kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (05/12/22).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka mendukung untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023. Sehingga menghadirkan narasumber dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Rini Handayani, diikuti seluruh Kepala Dinas, Bagian, Kantor, Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku gugus tugas KLA, serta perwakilan Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, dan Dandim 0308 Pariaman.
Bupati Suhatri Bur menyampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui kebijakan dan regulasinya terus berupaya menciptakan kabupaten ramah anak. Namun dia mengakui, segala upaya yang dilakukan, perlu adanya peningkatan dan komitmen agar upaya pemenuhan hak anak dapat terwujud.
"Upaya tersebut bukan hanya peran dan tupoksi Dinsos P3A saja, melainkan juga membutuhkan dukungan dari semua pihak guna mewujudkan Padang Pariaman menuju Kabupaten Layak Anak dengan peringkat utama" tuturnya.
Kendati demikian, kata Suhatri Bur, peringkat bukanlah segalanya. Tetapi ia berharap, segala regulasi dan kebijakan yang dilahirkan betul-betul dapat dirasakan dampaknya oleh anak-anak. Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh gugus tugas KLA untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten Layak Anak.
"Tugas mulia ini harus dijalankan bersama, berharap ada langkah nyata untuk keterjaminan hak anak, sehingga kabupaten layak anak itu layak kita dapatkan"'tegas Bupati.
Sementara itu, Rini Handayani dalam paparan materinya menjelaskan, penyelenggaraan KLA, sejak awal hingga akhir. Pendapat dan aspirasi anak harus menjadi perhatian dan pertimbangan dalam membuat program dan kebijakan. Hal tersebut merupakan implementasi dari 5 klaster yang ditetapkan dalam pembentukan KLA.
"Dengan adanya sosialisasi konvensi hak anak ini, agar dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak anak di Padang Pariaman" terangnya.
Sedangkan, Sekda Rudy Repenaldy Rilis selaku moderator menyebut, disinilah peran gugus tugas KLA untuk dapat mengintegrasikan hak-hak dalam pembangunan guna mewujudkan kabupaten layak anak.
"Kesemuanya, bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dalam kerangka hukum" ucap Sekda.
Dipenghujung acara, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Padang Pariaman menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2023 mendatang, diawali Bupati Suhatri Bur dan dilanjutkan seluruh gugus tugas KLA Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagaimana diketahui, Konvensi hak anak adalah sebuah konvensi atau perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan kultural anak. Konvensi hak anak ini, tertuang dalam 5 (lima) cluster indikator kota layak anak.(ikp/dek)
Komentar