. |
Muba, fajarsumbar.com - Dalam waktu setengah jam setelah laporan diterima pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh personel Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumsel.
Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat melalui nomor whats apps (WA) bantuan polisi yaitu 081370002110 pukul 16.30 Wib yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor, dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya.
Setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor Whatspp bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung mendatangi pelapor di Puskesmas untuk konfirmasi atas laporannya, dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB di depan toko bangunan Gemilang Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang.
Akibatnya korban menderita luka bacok pada punggungnya, belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya.
Vico menjelaskan bahwa pelaku Opik telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan. Sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUH Pidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Di tempat terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik,SH,MH., mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan. Disinilah terasa manfaat daripada nomor Whatsapp bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan.
Permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. (SL)