Terkait OTT, Ruang Kerja Gubernur Jatim Digeledah -->

Iklan Atas

Terkait OTT, Ruang Kerja Gubernur Jatim Digeledah

Kamis, 22 Desember 2022
KPK geledah ruang kerja Gubernur Jatim. (dok.tribunnews.com)


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Dardak.


Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.


"Masih terkait perkara OTT kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12).


Ali mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung oleh Tim Penyidik KPK.


"Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung," sambung dia sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari Ruang Kerja Khofifah.


Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim, dan sebagian lagi ke Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.


Menanggapi penggeledahan terhadap ruangannya, Khofifah mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media.


Ia menyebut seharian ini dirinya mengikuti sejumlah rapat koordinasi bersama instansi terkait.


"Saya tahu dari berita media, seharian saya rakor realisasi anggaran dengan Kepala OPD," kata Khofifah seperti dilansir CNNIndonesia.com.


Sedangkan Emil Dardak mengaku sedang berada di Jakarta ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.


"Kebetulan kami sedang mendapat tugas di Jakarta sehingga tidak berada di tempat," kata Emil kepada CNNIndonesia.com.


Sebelumnya, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.


Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.


Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)