Kasus Pelecehan Seksual Delapan Mahasiswi oleh Oknum Dosen, Unand Bentuk Tim Investigasi -->

Iklan Atas

Kasus Pelecehan Seksual Delapan Mahasiswi oleh Oknum Dosen, Unand Bentuk Tim Investigasi

Jumat, 23 Desember 2022
.


Padang, fajarsumbar.com - Universitas Andalas ((Unand) Padang, memproses dugaan kasus pelecehan seksual oleh dosen Unand terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB).


Menyikapi kasus tersebut, Rektor bergerak cepat dan mengeluarkan surat tugas, nomor 01 K/UN.16 Satgas/PPKS 2022, tanggal 6 Oktober 2022.


Dengan Surat Rektor tersebut, Unand segera membentuk tim investigasi yang tergabung dalam Satgas PPKS untuk menindak lanjuti kasus tersebut.


Tim yang diberikan kewenangan ini, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PPKS sesuai dengan tugas dan fungsinya, ujar Wakil Rektor I Unand Prof. Dr. Mansyurdin, MS kepada awak media dilantai 4 Rektorat Unand Limau Manis Padang, Jumat (23/12/2022).


"Tim investigasi Satgas PPKS ini, telah bekerja sejak bulan Oktober dengan cara memanggil para korban dan tersangka," tambah Wr Unand Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan itu.


Ditempat yang sama, Dekan FIB Unand  Prof Herwandi mengatakan, alasan pihaknya terkesan diam adalah untuk kelancaran proses dan demi melindungi korban.


Ia mengatakan, dirinya diminta oleh Rektor Unand, Prof Yuliandri untuk membentuk tim yang berjumlah 14 orang.


Tim ini telah dibentuk untuk mengusut permasalahan ini, berawal dari laporan salah satu LSM ternama di Sumbar ini.


Ketua Satgas PPKS Unand Dr dr Rika Susanti membenarkan, tim Satgas PPKS Unand telah melakukan Investigasi terhadap delapan orang mahasiswi FIB Unand/


Dari hasil investigasi tersebut, telah ditemukan alat bukti terhadap kasus pelecehan seksual terduga oknum dosen berinisial KC itu.


"Hasil investigasi yang hampir selesai tersebut akan diserahkan kepada Rektor Unand, baik hasil investigasi terlapor dan korban maupun pemeriksaan psikologis korban dan telah ada alat buktinya. "Hasil investigasi ini dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap terduga sesuai dengan kode etik," ujar Rika.


Menurutnya, alat bukti yang didapatkan berupa rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban, kemudian hasil investigasi tersebut akan serahkan minggu depan kepada Rektor.


Menyinggung tentang sangsi yang diberikan terhadap terduga pelecehan seksual tersebut, Rika mengatakan, Satgas PPKS memberikan rekomendasi berupa sanksi adminstrasi berat.


Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand  Dr Ernita Arif mengatakan, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17, tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT).


"Dalam penanganan kasus yang  diutamakan adalah keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban," sebutnya.


Ernita menegaskan, Unand telah menonaktifkan dosen selaku terlapor selama dalam proses pemeriksaan dan  investigasi kasus ini.


Unand, juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan para korban dugaan pelecehan seksual tersebut.( * )