![]() |
. |
Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan mengaudit Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang ada di daerah itu guna mendongkrak peran badan usaha itu dalam rangka peningkatan ekonomi dan pembangunan nagari.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar di Painan, Senin mengatakan audit akan dilakukan pada aspek keuangan, mulai dari penyertaan modal nagari, kelayakan usaha dan kompetensi pengurus. Kegiatan yang dijalankan, termasuk kompetensi sumber daya manusia pengelola karena hal ini sangat menentukan dalam menentukan kemajuan usahanya.
Ia mengatakan, semua instrumen ini akan berdampak pada pendapatan nagari menuju pemerintahan nagari yang otonom. Karena itu perlu dilakukan audit agar semua BUMNag di daerah ini bisa berbenah ke arah yang lebih baik.
Pemerintah telah menetapkan BUMNag sebagai bagian dari program peningkatan perekonomian yang bersifat mandiri guna memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dasar hukum pendirian BUMNag adalah Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 1999 tentang Pemda dan kemudian diperbaharui dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Selain itu diperkuat dengan PP 72 tahun 2005 tentang Desa dan PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes sebagai badan hukum dari sebelumnya yang hanya berstatus badan usaha.
Selama ini imbuh Bupati, sebagian besar BUMNag di daerah itu belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga miliaran rupiah uang nagari yang masuk melalui penyertaan modal menjadi sia-sia.
Pemilihan sumber daya manusia pengelola BUMNag cenderung berdasarkan balas budi politik saat pemilihan wali nagari. Kemudian usaha yang dijalankan terkesan tak sesuai potensi nagari, sehingga sulit untuk maju.
"Jadi harus dibenahi, Langkah awal mesti diaudit. Ada pertanggungjawaban terhadap penyertaan modal serta asetnya,' kata bupati lagi.
Harusnya lanjut Bupati, pemerintahan nagari sudah semestinya berfikir soal sumber-sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan nagarinya, sehingga tidak terus bergantung pada dana transfer keuangan dari pusat dan daerah.
Sebab percepatan pembangunan nagari mesti segera dilakukan, sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni membangun mulai dari pinggir, apalagi nagari adalah garda terdepan pembangunan.
Apalagi pemerintah pusat kini melakukan pengetatan aturan transfer dana ke daerah melalui UU nomor 1 tahun 2022 tentang HPKD yang otomatis berdampak terhadap transfer daerah ke nagari.
Sepanjang 2023 Dana Alokasi Umum (DAU) Pesisir Selatan tercatat lebih dari Rp800 miliar, namun berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 hanya Rp514 miliar yang bebas dipakai dan sisanya diatur peruntukannya.
"Akibatnya berdampak pada transfer ke nagari. Selama ini kita selalu dimanjakan dengan dana transfer pusat dan terlena. Nah, ketika kini ada pengetatan kita jadi syok," ujar bupati.(*/wandi)