Komisi I DPRD Tegaskan Penerimaan PPPK Prioritaskan Tenaga Honorer Kota Sawahlunto -->

Iklan Atas

Komisi I DPRD Tegaskan Penerimaan PPPK Prioritaskan Tenaga Honorer Kota Sawahlunto

Selasa, 24 Januari 2023
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Sawahlunto bersama pemerintah daerah terkait penerimaan PPPK.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto di gedung DPRD Kota Sawahlunto, Selasa (24/1/2023). 


Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Ery diikuti Wakil Ketua Komisi I Iwan Kurniawan, Sekretaris Komisi I Ronald Kardinal serta anggota Masril dan Reflizal. RDP ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri, Asisten Adminitrasi Umum Setdako Halomoan, Kepala BKPSDM Guspriadi beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. 


Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar memprioritaskan tenaga honorer Kota Sawahlunto dalam penerimaan PPPK. Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Sawahlunto menilai, bahwa dalam perekrutan PPPK tersebut, terjadinya ketidakadilan dalam persyaratan terhadap tenaga honorer Sawahlunto. 


Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Dasrial Ery, Iwan Kurniawan, Ronald Kardinal, Reflizal dan Masril tetap bersikukuh agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan tenaga honorer Kota Sawahlunto dalam penerimaan PPPK. Meskipun secara aturan perundang-undangan menjadi hak warga negara Indonesia dalam mengikuti program pemerintah pusat ini.


Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menilai dari segi aturan yang berlaku, masih ada celah bagi pemerintah daerah untuk lebih mengutamakan putra-putri Sawahlunto dalam penerimaan PPPK yang digagas pemerintah pusat dan yang memang mencarikan solusi untuk tenaga honorer yang bakal dihapuskan dalam tahun 2023 ini. 


Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Kota Sawahlunto takkan sungkan mempidanakan pemerintah daerah, jikalau dikemudian hari ditemukan adanya praktek-praktek terlarang seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam  penerimaan PPPK. Hal tersebut bukan tak berdasar, informasi kecurangan tersebut diperoleh Komisi I DPRD dari masyarakat. 


Reflizal mengatakan bahwa, jika ada kesalahan dalam pengangkatan PPPK ini, pihaknya akan memasukkan persoalan ini ke ranah pidana. Jangan sampai masuk bui terkait pengangkatan PPPK. Jangan ada di Kota Sawahlunto pengalaman siluman untuk memenuhi syarat untuk PPPK," ujarnya menasehati pemerintahan yang dipimpin Sekda saat RDP. 


"Ada informasi, bahwa ada peserta yang mempunyai pengalaman kerja di Sawahlunto, sedangkan peserta tersebut tidak pernah bekerja di Sawahlunto. Jika ada yang seperti ini kejadiannya, saya akan memasukkan mereka yang berbuat kecurangan ke kandang situmbin atau penjara," timpal Reflizal. 


Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto mengklaim bahwa dalam proses penerimaan PPPK ini, telah memenuhi segala unsur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, terkait hal ini, pemerintah daerah mengajak Komisi I DPRD Sawahlunto untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BPN) untuk mengklarifikasi persoalan ini agar lebih jelas. (ton)