MM Edarkan Sabu Digasak Tim Tarantula Polres Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

MM Edarkan Sabu Digasak Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Senin, 09 Januari 2023

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dari tangan seorang pria terduga pelaku berinisial MM (28 th), di Jorong Gudam, Nagari Pagarurung, Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (7/1/23) sekira pukul 22.00 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH. MH mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku MM, menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," sampai AKP Desneri. 


AKP Desneri menambahkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Sabu, dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut. 


Seterusnya tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, di kantong saku terduga pelaku MM. Atas hal tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar. 


"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku, berupa 9 paket Sabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital," terang Kasat Narkoba. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya. 


Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, UU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. (F12)