Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK -->

Iklan Atas

Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK

Senin, 23 Januari 2023

 

Lima orang pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta Bali ditetapkan sebagai tersangka.



Bandung  - Polsek Kuta menangkap lima dari tujuh preman pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta Bali. Para pelaku berasal dari Jawa Barat.


Para pelaku adalah AS (27) asal Sumedang, dan empat orang dari Majalengka yakni GG (25), AR (22), MS (25), dan DM (27). 


"Mereka ini baru mendaftar ABK (anak buah kapal)," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat rilis perkara, Sabtu (21/1/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut Yogie, pelaku pengeroyokan berjumlah tujuh orang. Namun saat penangkapan hanya lima dan dua orang masih dalam pengejaran.


Korban pengeroyokan adalah Wayan Weda (22) yang merupakan warga asli Bali. Pengeroyokan terjadi pada Senin (16/1/2023) dini hari saat korban bersama kekasihnya duduk-duduk di kawasan pantai.


"Berawal dari korban bersama temannya sedang duduk di sekitaran Pantai Kuta," ujar Yogie.


Kemudian salah satu pelaku mendatangi keduanya. Dia meminta uang dan rokok kepada korban. Namun permintaan itu ditolak korban.


Penolakan itu membuat pelaku yang dalam keadaan mabuk arak menjadi kesal. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku


"Pelaku memukul botol ke korban," kata Yogie.


Enam orang teman pelaku kemudian datang dan ikut mengeroyok korban hingga terluka parah. Usai pelaku pergi, korban dan kekasihnya melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta.


Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.


Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.


"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya. (*)