Subuh Mubarak UNP, Zakat Profesi untuk Membangun Stabilitas Kehidupan Sosial -->

Iklan Muba

Subuh Mubarak UNP, Zakat Profesi untuk Membangun Stabilitas Kehidupan Sosial

Jumat, 27 Januari 2023

 

.

Padang - Zakat profesi bagi sivitas akademika Universitas Negeri Padang semoga bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima dan UPZ UNP telah diberikan menyalurkan sendiri kepada mahasiswa yang kurang beruntung secara ekonomi dan kita tingkatkan penyaluran zakat kita melalui UPZ UNP.


Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan pada Jumat (27/0/2023) pagi ini secara virtual yang diikuti oleh pimpinan dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.


Pada kesempatan itu, Prof. Ganefri, Ph.D.yang dikutip dari berita berbintang.com, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Ustaz Dr. H. Buchari M, M.Ag sebagai penceramah pada kegiatan Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang yang diselenggarakan secara virtual.


Dalam ceramahnya dengan topik "Zakat Profesi untuk Membangun Stabilitas Kehidupan Sosial", Ustaz Dr. H. Buchari M, M.Ag.menyampaikan bahwa ada beberapa istilah yang perlu dipahami yakni istilah zakat, istilah infaq (kadang-kadang juga bermakna zakat, istilah sedekah (kadang-kadang juga bermakna zakat), istilah alhaq (terkadang juga bermakna zakat). Makna tersebut seperti terdapat di dalam Alquran ataupun di dalam Hadis.


Lebih lanjut jelas Ustaz Dr. H. Buchari M, M.Ag. menyampaikan dalam beberapa surat di dalam Alquran memang istilah tersebut bermakna istilah itu sendiri secara teknis, tetapi terkadang juga bermakna zakat.


"Seluruh jenis harta apapun dibebani kewajiban zakat termasuk dalam hal ini berkaitan dengan topik ceramah pagi ini yakni zakat profesi atau zakat gaji. ," tambah Ustaz yang juga Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat.


Pada kesempatan itu, Ustaz Buchari juga menyampaikan pekerjaan profesional adalah baik yang dilaksanakan sendiri seperti advokat, dokter, insinyur, desainer, penjahit, seniman ataupun pekerjaan yang berkaitan dengan pihak lain seperti dosen, guru, pegawai, dan lain-lain.


Kata Ustaz Buchari, pendapatan yang diperoleh dari profesional tersebut baik yang dilaksanakan secara sendiri maupun yang dilaksanakan berkaitan dengan pihak lain wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah sampai nisabnya.


Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa zakat profesi ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat profesional dan berdasarkan perhitungan potensi zakat di Sumatera Barat diperkirakan Sumatera Barat memiliki potensi zakat sebanyak 3,2 triliun.(*)