Tim Phantom Squad Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pemain Sabu Beserta Barang Bukti -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tim Phantom Squad Polres Payakumbuh Tangkap 2 Pemain Sabu Beserta Barang Bukti

Rabu, 18 Januari 2023
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Selang beberapa hari tim phantom squad satresnarkoba Polres Payakumbuh mengungkap peredaran gelap narkoba di kelurahan Parit Rantang, kembali pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 21.45  malam, satuan reserse narkoba polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka  yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


Lokasi pengungkapan kasus berlokasi di jalan umum kelurahan Padang Tangah Balai Nanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.


Sebagaimana disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, SH kepada awak media, Rabu (18/01/2023) siang di Mapolres Payakumbuh.


"Benar, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 21.45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki. Berawal dari penangkapan terhadap RS alias Marco. Marco (buruh-25tahun) yang berdomisili Kelurahan Kototangah Balai Nanduo ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu sebanyak 1(satu) paket yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Surya, dan disimpan lagi dalam kantong celana depan sebelah kanan yang bertempat di jalan umum Kelurahan Padang Tangah Balai Nanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,"terang Aiga Putra.


"Setelah Marco diinterogasi petugas, dirinya mengaku bahwa narkotika jenis Shabu tersebut milik LE (karyawan swasta - 38tahun) berdomisili di Jalan Cempaka RT 003 RW 002 Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Kemudian satuan kita melakukan penangkapan terhadap LE yang sedang berada di kantor KAN Padang Tangah Balai Nanduo,"terang Aiga Putra.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah Marco, Satuan kita memukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam dompet kecil warna pink dan juga berisikan 1(satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1(satu) bungkus plastik bening yang diletakan di atas almari serta di temukan lagi 1 (satu) paket narkotik jenis Shabu  di atas kasur didalam kamar.


"Pengembangan petugas ke rumah orang tua LE, ditemukan 1 (satu) unit timbangan di gital warna hitam, dimana narkotika jenis Shabu tersebut didapat oleh LE seseorang bernama Gito (DPO), dengan panduan via telepon dan diambil dipinggir jalan dekat tiang listrik depan Rumah Makan Ayam Remuk Pak Tisto di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,"ulas Aiga.


"Kemudian, setelah dilakukan interogasi,  tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.


Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sejumlah paket sabu, uang sebanyak Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis Shabu. HP sepeda motor Honda CB150R, plastik pembungkus sabu, timbangan, dibawa ke markas polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Serta pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan LPM setempat.(ul)