Asik Pesta Shabu, 4 Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Asik Pesta Shabu, 4 Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh

Sabtu, 11 Februari 2023
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Asik pesta narkoba, empat pelaku ditangkap phantom squad team satresnarkoba polres Payakumbuh.


Keempat tersangka ditangkap, Jum'at tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 20.30 wib bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Keempatnya diamankan karena melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, SH, Sabtu (11/02/2023) siang.


"Benar. Pada hari Jum'at tanggal 10 Februari  2023 sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang bernama DS (pedagang-40tahun) asal kelurahan Ikua Koto Dibalai beserta dan 3 (tiga) orang perempuan. Yakni yang bernama FSR (Irt-22tahun), TMS(Irt-32tahun) alamat Nunang Daya Bangun dan NA(Irt-22tahun),"terang Aiga.


"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik malkist roma, 1 (satu) buah bong lengkap yang didalam kaca pireknya masih berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna putih, 15 (lima belas) lembar plastik bening yang disimpan didalam kotak kacamata warna hitam ditemukan didalam kamar rumah DS. Serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam dompet DS. Kemudian, 1 (satu) unit hp android merk Samsung warna ungu muda didalam saku celana depan sebelah kiri,"ulasnya.


Diterangkan Kasat Aiga lagi. Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Rio (DPO) dan narkotika jenis ganja tersebut dibeli kepada Kandua. Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa mereka barusaja mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah bong lengkap yang terbuat dari botol lasegar.


Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua LPM dan RT setempat.(ul)