DPRD Segera Proses Dua Calon Wawako Padang, Ini Sosoknya -->

Iklan Atas

DPRD Segera Proses Dua Calon Wawako Padang, Ini Sosoknya

Jumat, 24 Februari 2023
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar menyerahkan surat rekomendasi nama calon wakil walikota ke Ketua DPRD Syafrial Kani.


Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang segera memproses dua nama yang diajukan Walikota Hendri Septa untuk calon wakil walikota (Wawako) Padang.


Dua nama tersebut H. Elkos Albar, SE, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan H. Hendri Susanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Sudah adanya dua nama yang diusulkan walikota tersebut, DPRD Padang akan segera mengadakan rapat pimpinan menentukan siapa bakal mengisi jabatan wakil walikota Padang yang sudah lama kosong.


"Insya Allah, Senin depan kita akan segera gelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti pengisian jabatan Wakil Walikota Padang yang sudah lama kosong," jelas Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/2/2023).


Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar menyerahkan surat rekomendasi nama calon wakil walikota ke Ketua DPRD Syafrial Kani.


"Alhamdulillah walikota sudah mengirim surat resmi rekomendasi nama-nama calon wakil walikota," tambahnya.


Surat penyerahan nama-nama wawako itu diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Andree H. Algamar kepada Sekwan kemarin.


Dalam surat tersebut, Walikota Padang Hendri Septa merekomendasikan dua nama berdasarkan usulan partai pengusung.


Dikatakan Syafrial Kani, setelah menerima surat tersebut, DPRD akan menggelar rapat pimpinan segera.


DPRD akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme yang ada. "Berdasarkan mekanisme yang ada, yang jelas pada prinsipnya surat ini segera akan kita proses. Senin depan kita rapat pimpinan, setelah itu akan jelas arahnya," tambah dia


Tentang wacana hak interpelasi, Syafrial Kani menegaskan, dengan dikirimnya surat rekomendasi dari walikota tersebut maka semuanya sudah terjawab.


"Yang jelas, hak interpelasi teman-teman sudah terjawab dengan dikirimnya surat ini ke DPRD," terang Syafrial.


Menurutbya, pengisian jabatan wakil walikota ini sudah lama ditunggu-tunggu warga.


"Sudah lama ditunggu-tunggu warga kota. Kita laksanakan pemilihan berdarkan aturan yang ada, yaitu: Pertama, UU No. 10 tahun 2016. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 dan ketiga, tata tertib DPRD Kota Padang tahun 2018," tutupnya. (Ab)