Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Februari 2023

Ilustrasi


Bandarlampung  - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran diduga menjual anak perempuan di bawah umur untuk prostitusi online.


Pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18). Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. 


Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pasutri warga Kemiling, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Rabu (15/2/2023). Penangkapan berawal dari laporan terkait, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi Michat," kata Dennis, Jumat (17/2/2023).


Dennis menambahkan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.


Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban. 


"Usai terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," kata dia. 


Dennis melanjutkan, selain pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo milik korban. 


"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 untuk sekali kencan berhubungan badan," katanya. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.  (*)