Kejagung Periksa Sekjen Kominfo soal Kasus Dugaan Korupsi BTS -->

Iklan Atas

Kejagung Periksa Sekjen Kominfo soal Kasus Dugaan Korupsi BTS

Jumat, 24 Februari 2023

 

Gedung Kejaksaan Agun



Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan Kamis (23/2/2023).


Tiga orang itu yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial MT, Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo, YWM dan Direktur PT Sahabat Makna, VMP, sebagaimana dikutip iNews.id.


Mereka dimintai keterangan untuk penyidikan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).


Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Plate diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K; Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi, TSBK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, WL.


Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu. Nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.


Tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. (*)