Mantan Direktur BUMDes MKB: "Kok Hanya Saya Sendiri?" JPU Pelajari Dugaan Tersangka Lain -->

Iklan Muba

Mantan Direktur BUMDes MKB: "Kok Hanya Saya Sendiri?" JPU Pelajari Dugaan Tersangka Lain

Jumat, 17 Februari 2023
.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Mantan Direktur BUMDes MKB ISP (37) mengaku heran karena kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diputuskan Mahkamah Agung (MA) hanya menyeret dirinya sendiri dalam perkara tindak pidana korupsi BUMDes MKB. 


Hal ini ia sampaikan kepada fajarsumbar.com dalam sambungan telepon WhatsApp pada 7 Februari 2023 lalu, setelah dirinya mendapat kabar putusan MA telah keluar. 


"Saya heran, kenapa hanya saya sendiri yang dihukum dan menanggung beban uang pengganti serta denda? Padahal dalam pelaksanaan BUMDes MKB, saya tidak bekerja sendiri dalam mengambil keputusan. Menurut saya korupsi itu tidak berdiri sendiri," ucapnya sedih. 


Sebelumnya, Hakim memvonis bebas terdakwa ISP (36) mantan direktur Bumdes MKB pada periode tahun 2017-2018. Sidang putusan kasus korupsi BUMDes MKB Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. 


Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti M Yusuf. 


Hakim menyatakan terdakwa ISP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. 


Hakim membebaskan terdakwa ISP oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa ISP dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara. 


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Andiko melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung, Selasa 24 Mei 2022 lalu. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko SH., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempelajari dan melakukan pengembangan dugaan keterlibatan tersangka lain terkait kasus korupsi BUMDes MKB ini. 


"Ya, kami akan terus melakukan upaya-upaya terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus BUMDes MKB ini. Sesuai arahan Jampidsus dan Jamintel Kejagung, kami akan terus kawal dana desa dari penyelewengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," sebut Andiko usai dikonfirmasi fajarsumbar.com, Jum'at (17/2/2023). 


Sebagaimana diketahui, Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam Kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menuju Kesejahteraan Bersama (MKB) Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat diterima Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menyatakan terdakwa ISP (37) mantan direktur BUMDes MKB terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. 


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 


Menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp221.865.082,25 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. 


Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu 21 Desember 2022 oleh Prof. Dr. Surya Jaya SH. M.Hum, Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Prim Haryadi SH. MH. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH. MH., Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sebagai hakim-hakim anggota. 


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim anggota serta Achmad Munandar SH.,MH, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri JPU dan terdakwa. (ton)