Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta -->

Iklan Atas

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Kamis, 16 Februari 2023
ilustrasi


Jakarta - Setelah jadi polomek akhirnya Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp49.812.726. Angka itu lebih rendah dari biaya yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp69,1 juta.


"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.


Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat ihwal besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat.


"Kami sepakat BPIH 1444H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26," kata Menag Yaqut.


"Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya. Oleh karena itu, dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp8,09 triliun," sebutnya menambahkan sebagaimana dikutip pikiranrakyat.com.


Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sempat terancam dibubarkan apabila hanya menanggung subsidi biaya haji 30 persen. Sebab, proporsi 70 persen biaya yang dibebankan ke jemaah dinilai terlalu tinggi.


BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jemaah haji adalah Rp69,1 juta.


Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jemaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.


"Umpamanya naik dulu setoran menjadi Rp30 juta, tetapi itu pun kami berharap bahwa badan pengelola keuangan Haji harus berkemampuan, menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70-30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jamaah haji kita tidak perlu ada BPKH. Dibubarkan saja," sebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang  Rabu, 8 Februari 2023.(*)