Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Asahan, 1 Pelaku Ditangkap -->

Iklan Atas

Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Asahan, 1 Pelaku Ditangkap

Rabu, 22 Februari 2023

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj


Asahan - Polisi menggagalkan peredaran 50 kg narkoba jenis sabu di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SS (45) ditangkap.


Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil saat melintas di Jalan Besar Sei Kepayang, Senin (20/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


"Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya. Rencananya akan diedarkan di wilayah Medan dan Palembang," kata Roman, Rabu (22/2/2023).


Dia menambahkan, penangkapan berawal saat tim operasional Satuan Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi mengenai adanya satu unit mobil Toyota membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.


Selanjutnya pihaknya menyelidiki ke lokasi jembatan panjang Sei Kepayang.


"Di sana tim melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi sedang membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan," katanya.


Kemudian tim operasional melakukan pengintaian di sekitar lokasi itu selama kurang lebih 2,5 jam, tiba-tiba muncul satu unit mobil sedan Toyota Vios warna merah bernomor polisi BK 1182 PG datang dari arah Tanjung Balai dan memutar arah tepat di lokasi barang tersebut dibuang.


Roman menambahkan salah seorang pengendara sepeda motor langsung mengambil tas tersebut kemudian memasukkannya ke dalam mobil.


"Mobil tersebut langsung melaju kencang sehingga tim operasional Satuan Narkoba itu terpaksa menghentikannya," katanya.


Petugas menggeledah dalam mobil dan menemukan berupa 50 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 52.766.46 gram atau sekitar  50 kilogram


Selain itu, lanjut dia, juga diamankan satu buah tas warna merah muda, satu buah tas warna biru bercorak, satu buah kain corak merah, satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi BK 1182 PG, satu unit handphone merek Vivo Y16, dan satu unit handphone merek Vivo. (*)