Rakor Penanganan Administrasi Pemilu, Surya Efitrimen: "KPU Salah, Bawaslu Juga Salah" -->

Iklan Atas

Rakor Penanganan Administrasi Pemilu, Surya Efitrimen: "KPU Salah, Bawaslu Juga Salah"

Selasa, 21 Februari 2023
Suasana rakor


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran administrasi Pemilu bagi Panwascam se-Kota Sawahlunto dengan narasumber, Surya Efitrimen Dt Majo Indo, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 di kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Selasa (21/2/2023). 


Menurut Surya Efitrimen Dt Majo Indo, kalau KPU salah dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga ikut salah dalam menjalankan fungsi pengawasan, demikian ia sampaikan dalam rakor bersama Panwascam se-Kota Sawahlunto. Diingatkannya kepada Panwascam agar lebih banyak melakukan konsultasi dan selalu berkoordinasi untuk sharing informasi dengan pengawas pemilu lainnya. 


Rakor dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arlin Junaidi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel beserta Panwascam 4 Kecamatan (Barangin, Talawi, Lembah Segar dan Silungkang) dengan moderator Hadi Koemoro. 


Saat rakor, Surya Efitrimen Dt Majo Indo yang telah lama malang melintang di dunia penyelenggaraan Pemilu, tercatat sejak 2008 hingga sekarang, memberikan pemahaman-pemahaman penanganan pelanggaran administrasi Pemilu untuk Panwascam se-Kota Sawahlunto guna menambah wawasan dan berbagi pengalaman sekaitan dengan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan kerangka hukum Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.


Dikatakannya, pola penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan asas Pemilu yang demokratis seperti halnya kepastian hukum yang merujuk pada tugas dan kewajiban berlandaskan aturan yang berlaku. 


"Pemilu yang demokratis itu didukung oleh penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat dan penegakkan hukum pemilu," sebut Surya Efitrimen selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI unsur masyarakat periode 2022-2023.


Pelanggaran pemilu terbagi atas pelanggaran pidana yang menjadi ranah Gakkum dan Pengadilan Negeri. Sedangkan pelanggaran administrasi menjadi ranah Bawaslu dan untuk pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 


Untuk sengketa pemilu juga terbagi atas sengketa hasil pemilu yang diproses Mahkamah Konstitusi dan sengketa non hasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN. 


Ia juga mengupas secara tuntas kepada Panwascam tentang ketentuan pengawasan yang terdapat pada pasal 251 dan 261 serta terkait pidananya terdapat pada pasal 518, 519 dan 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga nantinya Panwascam lebih menguasai apa yang menjadi tupoksi dalam melakukan tugas dan kewajibannya demi terselenggaranya pemilu yang demokratis sesuai prinsip; jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisiensi. (ton)