Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Dibenarkan Menolak Pasien -->

Iklan Atas

Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Dibenarkan Menolak Pasien

Kamis, 02 Februari 2023
Peserta sosialisasi


Pasbar - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Hamsuardi menegaskan, semua rumah sakit di Pasaman Barat tidak boleh menolak pasien, apapun bentuknya.


Menurut bupati, jangan menolak merepotkan pasien saja tidak dibenarkan. "Jangan sampai ada rumah sakit dan puskesmas menolak pasien. Merepotkan pasien saja kita tidak boleh, apalagi menolaknya," tegas Bupati Hamsuardi saat mensosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC) di aula kantor bupati setempat, Rabu (1/2/2023).


Ia menegaskan kepada RSUD Pasbar, RSI Yarsi, dan Puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien, sehingga masyarakat Pasbar dapat dilayani dengan baik. Jangan sampai ada yang menolak pasien ketika berobat dengan berbagai macam alasan.


Menurut bupati, semua harus bertanggungjawab untuk melakukan kerja sama dalam memberikan pelayanan dengan pola dan mekanisme kerja yang akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.


Sosialisasi penerapan UHC itu pesertanya kepala puskesmas, dokter puskesmas, serta petugas penerima pendaftaran dan stakeholder. 


Terlihat hadir pada sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten, Staf Ahli, dan OPD terkait serta unsur terkait lainnya. 


Bupati Hamsuardi berharap dengan disosialisasikannya UHC kepada pihak yang  terlibat langsung, maka penerapan UHC dapat semakin matang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi bingung dan kesulitan pengurusan administrasi. 


"Berulang kali saya sampaikan bahwa untuk penerimaan UHC ini cukup KTP dan KK. Artinya bahwa di NIK masyarakat itu nanti sudah terlihat apakah sudah terdaftar di UHC atau belum. Sehingga tidak perlu lagi ditanyakan apakah bapak ibuk sudah terdaftar di UHC atau belum," tegas Hamsuardi.


OPD yang bertanggung jawab untuk bekerjasama dalam UHC ini yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil dan Diskominfo. 


Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Pasbar, jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS pada saat ditandatanganinya rencana kerja ini adalah sejumlah 418.533 jiwa atau 95,66% dari total penduduk Pasaman Barat.


Jumlah peserta awal penduduk PBPU dan BP Pemda yang didaftarkan oleh pihak ketiga dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejumlah 44.044 jiwa. Ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat dan jumlah kuota tahun 2023 sejumlah 46.061 jiwa. (By Roni/dj)