Tim Tarantula Amankan 20 Paket Ganja dari Tiga Orang Terduga Pelaku -->

Iklan Atas

Tim Tarantula Amankan 20 Paket Ganja dari Tiga Orang Terduga Pelaku

Senin, 13 Februari 2023

Tiga orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, jenis Daun Ganja Kering, dengan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda, di Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH sampaikan pada Senin (13/2/23), bahwa pengungkapan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik, yang digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran, untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku yaitu pengguna atau pemakai dan pengedar Narkoba.


AKP Desneri katakan, dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja ini, Tim Tarantula Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar dan 1 (satu) orang pelaku pemakai, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Tanah Datar, dengan barang bukti sebanyak 20 paket, berupa 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pemakai. 


Desneri terangkan, pada lokasi pertama, di Jorong Lantai Batu, telah diamankan satu orang pelaku berinisial DS (25) berikut barang bukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan pelaku didalam saku celananya. 


Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan terduga pelaku FM (29) dan RF (23), juga di Jorong Lantai Batu, dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis Ganja Kering, yang rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Tanah Datar.


AKP Desneri menambahkan, bahwa terhadap pelaku dan barang bukti saat ini, sudah diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya. "Satresnarkoba akan melakukan pengembangan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya," ungkap Kasat Narkoba. 


Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (F12)