Korupsi Bansos Kemensos: KPK Dikabarkan Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Kuncoro Wibowo -->

Iklan Atas

Korupsi Bansos Kemensos: KPK Dikabarkan Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Kuncoro Wibowo

Rabu, 15 Maret 2023

 

Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Kuncoro Wibowo.




Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Kuncoro Wibowo. 


"Total 6 tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023). Enam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian ada Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.,sebagaimana dikutip iNews.id.


Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. 


"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos," kata Ali Fikri, Rabu (15/3/2023). KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan. 


"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tutur Ali.(*)