"Mafia Tanah" di Pemko Pariaman Ternyata Seorang Kabid -->

Iklan Atas

"Mafia Tanah" di Pemko Pariaman Ternyata Seorang Kabid

Rabu, 08 Maret 2023

Seorang Kepala Bidang Di Pemko Pariaman diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah ketika hendak dikurung di Sel Polres Pariaman. Rabu, 8/03/2023. 





Kota Pariaman
-   Kapolres Kota Pariaman bekuk IR (57) seorang Kepala Bidang (Kabid Trantibum) Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman terkait adanya kasus tanah tentang pemalsuan surat berupa alas hak penerbitan sertifikat hak milik (SHM) setelah adanya laporan dari korban. 


Diketahui, laporan dari korban yang telah melakukan membeli tanah berlokasi di Desa Taluak, Pariaman Selatan. Rabu, 8/03/2023. 


Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz menyebutkan pelaku IR (57) sudah kami lakukan penahanan. Saat ini, statusnya telah menjadi tersangka setelah petugas melakukan pemangilan kembali. 


Ia menjelaskan, pada tahun 2006 terjadi jual beli sebidang tanah pusaka tinggi yang belum memiliki sertifikat seluas 1,8 hektar, antara korban Zulkifli dengan tersangka IR selaku pembeli dengan harga Rp.270 juta dengan pembayaran dicicil oleh tersangka IR. 


Setelah itu, tersangka IR membuat dan mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah. Namun, dari keterangan beberapa orang saksi di lapangan. Ternyata ada dipalsukan tanda tangan seorang mamak kepala suku, serta Ranji juga tidak asli 


Setelah itu, tersangka IR menyodorkan kepada Dinas Pertanahan Kota Pariaman untuk dikeluarkan sertifikat hak milik dengan melampirkan dokumen alas hak tersebut. 


Saat petugas ukur tanah di pertanahan Kota Pariaman atas tanah yang dimohonkan korban tersebut, namun tidak mencocokan saksi dengan batas tanah lainya. Setelah terbit sertifikat hak milik pada tahun 2008, tersangka menguasai tanah dan menjualnya kepada orang lain. 



AKBP Abdul Aziz, kembali menegaskan atas perbuatanya IR (57 tahun) oknum PNS tersebut, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun dipenjara. (Heri)