Pemerintah Siapkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024 -->

Iklan Muba

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024

Senin, 20 Maret 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023)


Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa secara akumulatif insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pajaknya akan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik.


"Sore ini, Pak Menko Marves mengumumkan dukungan tambahan, yaitu bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Jadi yang pertama adalah yang sudah selama ini yaitu fiscal policy dan fiscal insentive, yang diberikan untuk membangun industri mobil dan motor listrik, sekarang kita memberi tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Sri Mulyani menambahkan, nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta untuk motor listrik unit baru dan konversi, bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya sebesar Rp7 triliun. 


"Itu untuk 2023 akan diperkirakan sebanyak 200.000 motor listrik, sehingga kebutuhannya sebesar Rp1,75 triliun," tuturnya.


Sementara, di tahun 2024 subsidi diberikan untuk 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi. Dengan demikian, kebutuhan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5,25 triliun. 


"Untuk penerima manfaat, bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," tuturnya.


Kemudian, untuk motor konversi, tidak ada batasan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor adalah Indonesia TKDN minimal 40 persen. 


"Produk mobil dan motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ucapnya. (*)