Vifner Sentil Partai Politik, KPU dan Bawaslu Sawahlunto: "Ini Tiga Catatan Penting" -->

Iklan Atas

Vifner Sentil Partai Politik, KPU dan Bawaslu Sawahlunto: "Ini Tiga Catatan Penting"

Kamis, 02 Maret 2023
.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024 bersama Partai Politik peserta Pemilu bertempat di Khas Ombilin Hotel, Kamis (2/3/2023). 


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dapat menjadi pedoman bagi partai politik peserta Pemilu dan KPU Kota Sawahlunto yang dihadiri Ketua Fadhlan Armey, untuk tahapan-tahapan Pemilu serentak 2024 berikutnya. 


Surya Efitrimen Dt Majo Indo, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022, menyampaikan saat Rakor terkait dengan pendaftaran, verifikasi maupun faktual untuk kepesertaan Pemilu mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 251 bahwasanya yang diawasi itu bukan parpolnya, melainkan adalah KPU-nya. 


"Sedangkan ketentuan pada pasal 519, terkait pencalonan anggota DPD, dalam hal ini yang diawasi itu adalah calon DPD-nya, bukan KPU. Sanksinya pidana. KPU adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, artinya pelaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," sebut Surya Efitrimen. 


Menarik yang disampaikan narasumber Vifner bahwa evaluasi sangat penting. "Kalau evaluasi ini, tentu kita sedikit bergunjing atau mengungkit-ungkit masa lalu atau mencari-cari kesalahan masa lalu. Karena itu menjadi bahan evaluasi kita, bagian dari pelajaran masa depan agar lebih baik dalam mengelola sesuatu. Kalaulah kita tidak melakukan introspeksi terhadap kesalahan masa lalu, berarti kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih baik di hari depan. Termasuk dalam pengelolaan partai politik," ungkapnya dalam rakor. 


Verifikasi adalah sebuah hal yang penting dilakukan dalam proses demokrasi yang dianut dengan sistem Pemilu. Semua orang berhak untuk membuat partai politik kecuali partai politik yang memang dilarang oleh undang-undang. Namun dari semua rangkaian Pemilu, partai politik harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undang, sehingga Parpol menjadi peserta Pemilu. 


Berikut beberapa catatan evaluasi pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu tahun 2024, seperti yang disampaikan Vifner dalam Rakor;


1. Peserta Pemilu harusnya lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi pelaksanaan verifikasi ini dengan membenahi struktur partai sampai ke tingkat yang paling bawah. 


2. KPU selaku pelaksana tekhnis harus memiliki standar pekerjaan yang baku dan tidak berubah-ubah sehingga tidak membingungkan peserta Pemilu maupun penyelenggara di tingkat bawah. 


3. Bawaslu selaku pengawas juga memiliki ketegasan dalam mengawasi seluruh prosedur verifikasi yang dilakukan oleh KPU. (ton)