Wabup Pd.Pariaman Terima Entry Briefing dan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar -->

Iklan Atas

Wabup Pd.Pariaman Terima Entry Briefing dan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar

Jumat, 17 Maret 2023
Wabup Rahmang terima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023 (foto.dok.ikp)


Parit Malintang - Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menerima entry briefing bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022.


Wabup Rahmang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat ke Padang Pariaman. Tim BPK yang dipimpin Wakil Ketua Penanggungjawab Ali Toyibi dan hadir Pengendali Teknis Kalam Sitanggang serta Ketua Tim Sri Katana disambut di ruang kerjanya di Kawasan IKK Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis (16/3/23).


"Kita berharap, Tim BPK dapat memberikan saran dan masukan atas LKPD tahun 2022. Tentunya, harapan kita semua, Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian" kata Rahmang. 


Dikatakannya, Padang Pariaman sebelumnya telah meraih sembilan kali Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, dan 3 kali berturut-turut pada tahun 2019, 2020 dan 2021. 


Ia berpesan kepada seluruh OPD agar bekerja sama dan berkomunikasi dengan Tim BPK serta menyerahkan selurruh dokumen yang diminta.


"Saya minta Inspektorat untuk menjadi koordinator dan penghubung OPD selama pemeriksaan berlangsung" kata Ketua DPC PDIP itu. 


Sebelum menutup kegiatan tersebut, Wakil Bupati Rahmang menginstruksikan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Bendahara masing-masing OPD untuk tetap di daerah.


“Apabila melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus dengan alasan yang sangat penting dan dengan sepengetahuan dari Bupati dan Wakil Bupati” kata Rahmang.


Sementara itu, Wakil Ketua Penanggung jawab Ali Toyobi  mengatakan, pemeriksaan terinci atas LKPD tahun 2022 berlangsung selama kurang lebih 30 hari kedepan.


Ia menyatakan, sebuah Opini WTP dapat kembali diraih oleh Pemerintah Padang Pariaman asalkan memberikan keterangan, dan data yang benar kepada Tim Pemeriksa dan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.


"Terima kasih atas waktunya Pak Wabup, mohon kerjasama Pemkab Padang Pariaman dan jajaran selama kami menjalankan tugas di Padang Pariaman ini" ujarnya. 


Inspektur Hendra Aswara menambahkan, penyerahan LKPD Tahun 2022 akan dilaksanakan Bupati Padang Pariaman Kepada BPK Perwakilan Sumbar, 20 Maret mendatang.


"Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, seluruh perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan inspektorat selama pemeriksaan berlangsung" kata Hendra.(*/sa).