15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Paling Banyak Kasus Narkoba -->

Iklan Atas

15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Paling Banyak Kasus Narkoba

Sabtu, 22 April 2023

 

Para narapidana saat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).


SurabayaSebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus Idul FitriTahun 2023. Remisi diberikan karena mereka dinilai berperilaku baik selama masa penahanan. 


"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.


Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan remisi khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.


"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," kata Imam.


Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.


"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," ujar Imam.


Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko. 


Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan  lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.


Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana."Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar," kata Imam.(*)