30 Hari Tak Masuk Kerja, 2 Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat -->

Iklan Atas

30 Hari Tak Masuk Kerja, 2 Anggota Polres Kutai Barat Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 06 April 2023

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mencoret dua foto anggotanya yang dipecat tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 30 hari.



Kutai Barat - Dua anggota Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua polisi tersebut yakni Brigadir MH dan Bripda AMH. PTDH terhadap dua anggota polisi itu dilakukan di halaman Mapolres Kubar pada Selasa (4/4/2023) lalu oleh Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman. 


Kedua polisi itu dipecat karena melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja atau meninggalkan dinas hingga 30 hari tanpa keterangan. Maka itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri, memenuhi syarat untuk diberhentikan.  


Bukan itu saja, keduanya juga terbukti melanggar etika yang digariskan Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga memenuhi syarat diberhentikan dengan tidak hormat,sebagaimana dikutip iNews.id.


Sehingga Kapolda Kaltim menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/180/III/2023 dan Kep/182/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu berisi keputusan hasil sidang tersebut. “Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” katanya Rabu (5/4/2023).


Dia mengatakan, kedua surat keputusan dibacakan dalam upacara di halaman Markas Polres Kubar, di depan anggota dan pejabat Polres Kubar. Dalam upacara PTDH itu, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir, sehingga dilakukan secara in absentia, yaitu foto kedua yang diberhentikan dibawa ke depan Kapolres Heri selaku inspektur upacara kemudian memberikan surat keputusan Kapolda kepada personel yang ditunjuk untuk menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.


Namun, bila kedua yang diberhentikan hadir, maka pemberhentian ditegaskan dengan mencopot kemeja dinas polisi dan diganti dengan kemeja sipil biasa. "Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” ungkapnya.  


Dia menegaskan bahwa masing-masing anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga. “Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya. (*)