Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2020 di Nagari Singgalang -->

Iklan Atas

Arkadius Dt Intan Bano Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2020 di Nagari Singgalang

Jumat, 14 April 2023

Arkadius Dt Intan Bano sedang memberikan paparannya tentang sosialisasi Perda No.4 tahun 2020, di Jorong Gantiang, Nagari Singgalang

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano MM. MBA, melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Kantor Wali Jorong Gantiang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Jum'at (14/4/23).


Sosialisasi itu diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari Wali Nagari, BPRN, KAN, Kepala Jorong, Bundo Kanduang dan Pemuda dari kenagarian Singgalang. Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Pertanian Provinsi Sumbar. 


Camat X Koto Adityawarman menyampaikan, apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar Arkadius Dt Intan Bano, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.


"Sosialisasi ini sangat penting bagi kita di Nagari, karena masalah alih fungsi lahan banyak terjadi di Nagari, jadi kita harus tahu regulasi dan ketentuannya," ucap Camat X Koto. 


Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020 sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat, yang ada di Nagari. 


Arkadius Dt. Intan Bano yang pada 2024 nanti akan maju caleg DPR RI menyampaikan, dalam materinya ia memaparkan apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B. 


"Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian," kata Arkadius yang anggota DPRD Sumbar tiga periode ini. 


Arkadius juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.


"Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD," pungkas Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024. (F12)