Buntut Temuan Inspektorat, Dua Mantan Kabag Humas Sawahlunto Kembalikan Uang Negara, Seorang Masih Nunggak -->

Iklan Muba

Buntut Temuan Inspektorat, Dua Mantan Kabag Humas Sawahlunto Kembalikan Uang Negara, Seorang Masih Nunggak

Senin, 03 April 2023
Kantor Inspektorat Kota Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Buntut temuan Inspektorat Kota Sawahlunto dalam laporan awak media kepada Inspektorat Kota Sawahlunto terkait dugaan pelanggaran keputusan walikota nomor : 188.45/41/WAKO-SWL/2019 membuahkan hasil. 


Keputusan walikota tersebut tentang penetapan standar biaya jasa pemuatan berita di Kota Sawahlunto tahun anggaran 2019 dalam diktum kelima point 3 dan 5 menyatakan bahwa ketentuan media yang dapat diberikan biaya jasa pemuatan berita antara lain terverifikasi di dewan pers dan satu orang wartawan hanya boleh terdaftar pada satu media cetak atau media online.


Disampaikan Isnedi selaku Inspektur kepada fajarsumbar.com, Senin (3/4/2023) di ruang kerjanya, bahwa Inspektorat terkait hal tersebut menemukan kerugian negara senilai Rp77.920.000 dengan rincian; masa DF (2019) ditemukan kerugian negara Rp51 juta dan masa WA (2020) ditemukan kerugian negara Rp26.920.000.


Mantan Kabag Kominfo, Persandian dan Humas (Kominperhumas) Setdako Sawahlunto, DF yang menjabat pada 2019 lalu telah mengembalikan uang negera dengan menyetorkan ke kas daerah sebanyak Rp51 juta. 


Sedangkan WA masa jabatan 2020, pengganti DF sebagai Kabag Kominfo, Persandian dan Humas (Kominperhumas) Setdako Sawahlunto juga telah menyetorkan ke kas daerah sebanyak Rp10 juta. Namun ia masih menunggak sisanya sebanyak Rp16.920.000.


Isnedi menceritakan bahwa WA memohon kepadanya agar diberi kesempatan untuk melunasi sisa temuan Inspektorat itu. "Bagaimana pun tetap ditagih, temuan ini mempunyai kekuatan hukum, tidak bisa lari. Kalau tak dibayar, tidak bisa keluar surat pensiunnya," ungkap Isnedi kemudian. 


Menurut Isnedi, kasus ini bukan merupakan korupsi. "Namun hanya kesalahan administrasi, karena ada aturan yang tidak dijalankannya. Kecuali, ada penerimaan satu juta, tapi yang diberikan 500 ribu, itu termasuk korupsi," sambung Isnedi. 


Kalau terkait kasus terverifikasi media ini, kata Isnedi, memang menimbulkan kerugian negara, tetapi ini termasuk kesalahan administrasi. "Tapi, kerugian negara akibat korupsi adapula bagiannya, seperti fiktif, kegiatan tidak ada, tapi laporannya ada. Itu korupsi namanya," timpal Isnedi. 


Sebelumnya, Walikota Sawahlunto Deri Asta dan Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti mengucapkan terimakasih kepada awak media terhadap koreksi kedepannya, Kamis (21 April 2021) lalu. (ton)