DPRD Sawahlunto Tampung Aspirasi Pedagang, Pemerintah Daerah Harus Carikan Solusi -->

Iklan Muba

DPRD Sawahlunto Tampung Aspirasi Pedagang, Pemerintah Daerah Harus Carikan Solusi

Senin, 03 April 2023
Ketua DPRD Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD Jaswandi bersama dinas terkait saat turun lapangan tampung aspirasi pedagang.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Maraknya pedagang kaki lima berjualan, baik menjajakan dagangannya di sepanjang jalan-jalan utama atau mencari tempat strategis agar dapat memanjakan pembeli demi mengais rezeki untuk menyambung hidup di kota kecil Sawahlunto mesti mendapatkan perhatian khusus bagi pemerintah daerah. 


Seperti halnya yang dipersoalkan oleh puluhan pedagang pasar tradisional Sawahlunto terkait dengan adanya pedagang yang berjualan tak jauh dari pasar tradisional, dengan harga murah dari pasar, mirip pasar mini ada sayur-mayur dan lauk-pauk di sekitaran Silo yang buka setiap Senin dan Kamis. 


Puluhan pedagang Pasar tradisional Sawahlunto itu menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Eka Wahyu dan Wakil Ketua DPRD Jaswandi serta turut hadir Kapolsek Kota Sawahlunto Iptu Marwan, Kasatpol PP dan Damkar Afrizon, Kabid Perindag Fiyandri di gedung DPRD Kota Sawahlunto, Senin (3/4/2023). 


Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu menyampaikan terkait persoalan ini untuk mencarikan solusi atau jalan tengah yang terbaik. Selaku perwakilan masyarakat, Eka Wahyu berharap kepada Dinas Koperindag agar benar-benar memperhatikan estetika Kota Sawahlunto. "Aspirasi masyarakat sudah kami tampung di DPRD, jadi biar nanti pemerintah daerah yang mengambil keputusan setelah nanti kita turun kelapangan," ujarnya. 


Son, seorang pedagang pasar tradisional Sawahlunto berkeinginan agar pedagang yang berjarak 500 meter dari pasar agar diarahkan berjualan di pasar tradisional untuk sama-sama berjualan, karena sangat berpengaruh terhadap pedagang yang berjualan di pasar tradisional Sawahlunto. 


Pedagang pasar lainnya, Riko menyampaikan bahwa ia sudah melaporkan keberbagai instansi terkait, seperti UPTD Pasar, Satpol PP, Kelurahan Saringan, Diskoperindag untuk mencarikan solusi. "Kami tidak melarang berjualan, akan tetapi, mari kita bersama-sama berjualan di pasar," katanya. 


Novi, selaku pedagang pasar juga memohon kepada pihak terkait agar pedagang yang ada, disatukan berjualan di pasar, supaya sama-sama merasakan jual beli. 


Kabid Perindag Dinas Koperindag Kota Sawahlunto, Fiyandri menjelaskan terkait pedagang yang berjualan mesti mengantongi izin dari pemerintahan daerah. Namun, dalam aturan regulasi berusaha bahwa, pemerintah pusat juga membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berusaha apapun, dengan syarat mendapatkan izin dari pemerintah. 


"Nanti kita, pemerintahnya melakukan verifikasi atau tinjauan kelapangan dengan banyak kajiannya. Terutama sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini terlebih peruntukan di lokasi tersebut untuk usaha apa yang diperbolehkan. Namun, Pemerintah juga tidak bisa melarang orang untuk berjualan," ucapnya dalam hearing. 


Kasatpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto Afrizon mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau jauh-jauh hari terkait adanya laporan masyarakat di Kelurahan Tanah Lapang dan kemudian di Kelurahan Saringan. "Kami belum bisa bertindak, karena Perda-nya belum sampai kesitu. Perizinan pun tidak ada yang menegur, tapi kalau menegur (izinnya-red), mungkin kami tindak," sebutnya. 


Turun Lapangan

Usai disepakati dalam rapat, bahwa DPRD Sawahlunto dan dinas terkait bersama jajaran Polres dan Polsek Sawahlunto untuk melakukan tinjauan kelapangan terkait aspirasi pedagang pasar tradisional Sawahlunto. 


Saat di lapangan, Dewi, Relif Ronel dan Debby Franky merupakan pedagang warga asli Nagari Kubang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan usahanya beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasilnya keluar. 


"Jika memang semua pedagang harus memiliki izin. Kami juga minta keadilan kepada pemerintah agar seluruh pedagang yang berjualan di Kota Sawahlunto ini, juga harus mengantongi izin dahulu, baru boleh berdagang. Kami berdagang hanya untuk menyambung hidup. Sudah mau kami berusaha yang halal, kok masih begini kejadiannya," timpal Relif Ronel kemudian. 


Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Jaswandi mengatakan saat di lapangan bahwa, kalau untuk berjualan tidak bisa untuk melarangnya. Namun, segala sesuatunya mesti diurus perizinannya. "Kita tidak bisa melarang orang berjualan, namun kita memberikan waktu kepada pedagang untuk mengurus semua perizinannya. Tentunya kita disini mencari solusi. Terkait segala aturannya, tentu pedagang harus mengikuti," sebut Jaswandi yang juga disepakati pedagang di Silo. 


Terlilit Rentenir

Marlina, seorang pedagang pasar tradisional Sawahlunto juga menyampaikan aspirasinya kepada DPRD saat di gedung perwakilan rakyat, bahwa dengan mewakili suara pedagang pasar, sebenarnya sejak corona melanda pedagang pasar telah mengalami kesusahan, karena jual belinya sepi. 


"Kami sudah berusaha dari pagi sampai malam, tapi pasar sepi, makanya kami meminjam kepada rentenir. Bukan kami candu untuk berhutang, namun karena susahnya jual beli di pasar. Sementara kebutuhan kami setiap hari harus dipenuhi. Jadi kami mohon kepada bapak dan ibu, kami juga mencari pinjaman ke Perindakop yang tidak pakai bunga. Namun kami termasuk orang yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya. 


Oleh sebab itulah banyak pedagang pasar yang meminjam kepada rentenir. "Sudah pergi pula kami ke Baznas, jika kami juga termasuk dalam delapan Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil). Tapi, dapatnya sekali sepuluh tahun katanya. Makanya, kami mohon kepada bapak ibu yang ada disini, tolonglah bantu kami yang kurang mampu atau pinjaman yang tak berbunga. InsyaAllah kami sanggup untuk membayar cicilannya," ucap Marlina terbata-bata. (ton)