Hindari 'Perang Saudara' Pemko Solok Datangi Pemkab Solok Bahas Masalah Air Bersih -->

Iklan Atas

Hindari 'Perang Saudara' Pemko Solok Datangi Pemkab Solok Bahas Masalah Air Bersih

Senin, 17 April 2023
Pertemuan antara petinggi Kab Solok dan Pemko Solok untuk membahas PKS masalah air bersih.


Solok - Masalah air, Pemerintah Kota Solok dan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ribut pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) bahkan nyaris pula 'perang saudara' kedua daerah bertetangga tersebut.


Sebelumnya Ribut pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.


Akhirnya dilakukan rapat bersama antara kedua Pemda bertetangga bersaudara itu untuk peninjauan kembali.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dalam hal ini disampaikan Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.


Kala itu Bupati Epyardi didampingi Sekda Medison dihadapan wartawan saat gelar jumpa pers, pasca berita dimuat, membuat heboh Solok bersaudara tersebut.


Bupati Epyardi berang, karena Pemko tidak memenuhi kesepakatan yang merugikan Pemkab.Solok, sehingga menjadi PR dalam catatan BPK.


Andai dalam sepekan ini sejak disurati Pemko Solok tidak mengindahkannya, niscaya akan diputus air ke Kota Solok. Demikian substansi pressure terhadap pemerintah kota Solok.


Mendapat ultimatum demikian, seorang nak muda Kota Solok Leo Murphy yang juga anggota DPRD setempat langsung pasang badan.


“Saya tidak takut dengan Bupati Solok Epyardi….Silahkan dia ke kantornya di Arosuka, tapi jangan menempuh melewati Kota Solok,” tantangnya.


Sehingga pasca demikian, bersileweranlah dukung mendukung netizen di media social. Tidak terkecuali memanfaatkan ambil panggung dalam polemik tersebut, termasuk juga buzzeRp.


Sehingga membuat suasana semakin tidak elok, padahal Solok itu orangnya bersaudara, hanya dipisahkan saja oleh administras pemerintahan.


Menariknya, seiring eskalasi perjalanan waktu, hingga tenggat batas waktu yang disampaikan Bupati Solok, persis disaat-saat injury time, utusan Pemko Solok datang ke Pemkab Solok membicarakan hal yang terbaik.



Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Kamis, (13/4/ 2023).


Dari Pemkab.Solok dibawah pimpinan Sekda Medison, S.Sos, M.Si, didampingi  Asisten III : Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala BKD : Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD dan Dirut PDAM kabupaten. 


Sedangkan dari Pemko Solok langsung juga dipimpin oleh Sekda Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan plus Dirut PDAM.


Rapat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih antara kedua Pemda, dimana pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok.


Kedua daerah bersepakat mmeneylesaikan polemic, terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.


Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :


1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.


2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.


3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.


4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.


5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.


6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.


7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain :


8. Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.


9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.


10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.


Pemerintah Kabupaten Solok

a). Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.


b). Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.


c). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya (gratis).

d). Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.


e). Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.


Pemerintah Kota Solok

a). Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.


b). Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.


c). Yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.


d). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.


e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.


f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.


g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.


Akhirnya, kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.(def)