Kronologi Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Takalar yang Buron 5 Bulan -->

Iklan Atas

Kronologi Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Takalar yang Buron 5 Bulan

Kamis, 06 April 2023

 

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi ditangkap dua residiis curanmor tersebut. 


Takalar - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat buron lima bulan berhasil ditangkap polisi, Kamis (6/4/2023). Kedua pelaku yakni Arifin alias Pipin, dan Risal alias Bocco. 


Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi penangkapan dua residivis curanmor tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang melihat adanya motor di dalam rumah salah seorang pelaku di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang tidak pernah dipakai pelaku.


Polisi yang mendapat informasi itu kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap Arifin bersama satu unit sepeda motor hasil kejahatan.


Kepada polisi, tersangka mengaku motor yang dicuri tak bisa digunakan karena menggunakan kunci remot kontrol.


"Motor ini tidak bisa dipakai karena menggunakan remot. Pelaku ditangkap di Gowa," katanya.


Dia mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Takalar.


"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Takalar," ungkapnya.  
Saat beraksi, kata dia, kedua tersangka mengincar sepeda motor milik jemaah masjid yang sedang salat dan tidak terkunci stang. Kemudian motor itu dibawa dengan cara didorong.


Selain mengamankan satu unit motor hasil curian, polisi juga menyita motor milik rekan pelaku yang digunakan saat beraksi.


Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Takalar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan tujuh tahun penjara.(*)