Pemilih Baru di Sumbar Bertambah 1 Juta Orang Lebih -->

Iklan Atas

Pemilih Baru di Sumbar Bertambah 1 Juta Orang Lebih

Selasa, 18 April 2023
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H.,M.Kn saat memberikan keterangan pada jumpa pers di salah satu restoran di Kota Padang, Senin (17/4/2023). 


Padang, fajarsumbar.com - Pemilih baru pada pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) bertambah satu juta orang lebih. Hal itu berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.


Berdasarkan DPS dari 19 kabupaten/kota di Sumbar tercatat 4.109.235 orang pemilih. Dari sebanyak itu terdapat 1.096.539 pemilih baru.


Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H.,M.Kn., saat jumpa pers di Kota Padang, Senin (17/4/2023). "Berdasarkan DPS KPU Sumbar ada penambahan pemilih baru pada pemilu 2024 1.096.539 orang. Data ini bisa bertambah pada jelang hari H pelaksanaan pemilu 2024 nanti," ujarnya.


Jumpar pers itu selain dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, S.H.,M.Kn., juga dihadiri Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin, S.H.,M.Si, anggota Bawaslu, Muhammad Khadafi, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Roza Molina, S.STP, M.Si serta sejumlah staf Bawaslu lainnya.


Menurutnya, DPS ini belum final, bisa jadi bertambah karena pada waktu pencoblosan 2024, ada pemilih baru telah memasuki usia 17 tahun. Begitu juga pemilih yang sudah masuk DPS bisa juga berkurang karena pindah domisi ke daerah lain.


Dari 4.109.235 pemilih tersebut terdapat 2.038.652 lelaki dan 2.070.583 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 17.560 yang tersebar di 19 kabupaten/kota.


Rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan KPU Sumbar tersebut diawasi melekat. Bawaslu membuka posko pengaduan di tingkat nagari maupun kelurahan, kecamatan. 


"Bila ada pengaduan, kita dengan cepat menanggapinya. Jika ada yang pemilih yang sudah punya hak pilih tapi belum terdata oleh pantarlih bisa melapor ke posko pengaduan, kami akan sikapi dengan serius," tegasnya.


18 Anggota DPD Penuhi Syarat

Sementara itu anggota Bawaslu M. Khadafi menambahkan, dari 21 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar hanya 18 yang telah ditetapkan memenuhi syarat. Sementara tiga lagi dinyatakan gugur.


Dari yang tiga itu ada salah seorang calon DPD atas nama Devi Erawati mengajukan permohonan pemohon sengketa. Pada sengketa proses pemilu sesuai dengan putusan Bawaslu Sumbar nomor register: 002 /PS.REG/13/III/ 2023 (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa). "Setelah diteliti dengan cermat maka Bawaslu Sumbar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya lagi.


Sebanyak 18 bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan akan lanjut pendaftaran persyaratan calon 1-14 Mei 2023. Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.


Perubahan Dapil

Sementara itu, berdasarkan PKPU 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota  terdapat 4 daerah yang mengalami perubahan dapil, namun tidak mengubah alokasi kursi. 


Daerah yang mengalami perubahan tersebut, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Mentawai, dan Kabupaten Pasaman Barat.


Kota Padang dari 5 dapil pada Pemilu 2019 menjadi 6 dapil Pemilu 2024, Kabupaten Solok dari 4 dapil menjadi 5 dapil, Kabupaten Mentawai dari 3 dapil menjadi 4 dapil. Sedangkan Kabupaten Pasaman Barat dari 4 dapil pada pemilu 2019 bertambah menjadi 5 dapil pada pemilu 2024.(ab)