Tertangkap Basah Berjudi, 9 Pelaku Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Tertangkap Basah Berjudi, 9 Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 06 April 2023

 

Ilustrasi



Semarang - Sebanyak 8 orang pelaku judi dadu kopyok tak berkutik ketika digerebek petugas Satreskrim Polres Semarang saat asik berjudi di salah satu rumah di daerah Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Mereka hanya bisa pasrah karena tertangkap basah bermain judi.


Selain itu, Satreskrim Polres Semarang juga menangkap seorang pengepul judi togel. Penangkapan sembilan orang pelaku judi tersebut, merupakan hasil operasi untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini,sebagaimana dikutip Okezone.com.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, pelaku judi togel berinisial AT (38) warga Ungaran, Kabupaten Semarang dibekuk di daerah Ungaran. Adapun peran pelaku adalah sebagai pengepul judi togel Sydney, Hongkong dan Singapura.


"Dari Tangan pelaku kami mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 200.000, satu ATM bank swasta, serta dua handphone yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online togel," jelasnya, Rabu (5/4/2023).


Kemudian, kata dia, Satreskrim Polres Semarang juga menggerebek 8 orang yang sedang asik bermain judi dadu di daerah Papringan, Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Kedelapan pelaku judi tersebut masing-masing berinisial SS (64), ST (44), WH (47), SW (44), KR (56), TJ (61), SJ (42) dan AA (45).


Adapun, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni, antara lain uang tunai sebesar Rp2.530.000, satu plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok.


"Jadi, jumlah pelaku judi yang kami amankan ada 9 orang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," terangnya.(*)