Bejat, Sopir Bus Sekolah di Aceh Perkosa Siswi MTs Berulang Kali -->

Iklan Atas

Bejat, Sopir Bus Sekolah di Aceh Perkosa Siswi MTs Berulang Kali

Kamis, 18 Mei 2023

 

Fendi, sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi MTs berulang kali. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam bus saat korban berangkat sekolah.


Aceh Barat Daya - Sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa siswi MTs. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali saat korban berangkat sekolah.


Tersangka diketahui bernama Fendi (38). Dia berprofesi sebagai sopir bus sekolah yang biasa mengantarkan para siswa untuk belajar, sebagaimana dikutip iNews.id.


Aksi bejat pelaku terjadi selama rentang waktu Maret hingga 27 April 2023. Perbuatan itu beberapa kali dilakukan pada pagi hari di dalam bus sekolah saat masih kosong.


Kepada polisi, Fendi mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda. Dia juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.


"Teringat, yang ada bersetubuh 2 kali, di kamarnya 2 kali, dalam bus 2 kali, di Keude-nya sekali, itu tidak ada bersetubuh. Suka sama suka dengan korban, menyesal," kata Fendi, Rabu (17/5/2023).


Wakapolres Aceh Barat Daya, Kompol Asyhari Hendri mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu diketahui saat salah seorang teman melihat pelaku sedang mencium korban. Saksi tersebut lalu melaporkan peristiwa kepada ibu kandung korban. 


Menerima laporan dari ibu kandung korban, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Dia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jeumpa.


“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut semuanya berada di dalam bus sekolah. Titik lokasinya yang pertama, pada Maret 2023 di Desa Alu Rambot dan ada juga di Desa Alu Sungai Pinang, keduanya di Kecamatan Jeumpa dan di dalam bus," kata Asyhari.


Hingga saat ini, penyidik masih mendalami terkait motif tersangka melakukan perbuatan bejat itu. Sebab, pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Selain mengaman pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik.


Tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Dia pun telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Barat Daya.(*)