BPKP: Kerugian Negara akibat Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun -->

Iklan Atas

BPKP: Kerugian Negara akibat Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun

Senin, 15 Mei 2023

Kejagung dan BPKP mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo.



Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. BPKP menyebut penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun lebih. 


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, BPKP melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).  Lebih lanjut dia mengatakan kerugian tersebut bersumber dari tiga hal. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, mark up, dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan. 


"Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, mark up, dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujarnya. Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. 


Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau tepatnya Rp534 juta.  


Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp 38,5 miliar tersebut dikembalikan Senin (27/3/2023). 


Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. “Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip Rabu  (29/3/2023).(*)