Buntut Pengusiran Wartawan, Oknum Petugas Pemprov Dilaporkan ke Polda Sumbar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Buntut Pengusiran Wartawan, Oknum Petugas Pemprov Dilaporkan ke Polda Sumbar

Kamis, 11 Mei 2023
Seratus lebih wartawan Sumbar berunjuk rasa di depan kantor gubernur, Rabu (10/5/2023).


Padang – Buntut pengusiran wartawan saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di auditorium kantor gubernur, Selasa (9/5/2023) berbuntut panjang. Selain ratusan wartawan demo di kantor gubernur, Rabu (10/5/2023), kemudian oknum bersangkutan dilaporkan ke Mapolda.


Hal itu lakukan jurnalis Sumbar untuk memberi efek jera kepada oknum yang sok mantap sengaja mengusir wartawan yang sedang bertugas. Padahal para jurnalis tersebut bertugas dibawah lindungan Undang-Undang. Mereka yang menghalangi tugas wartawan bisa diancam pidana.


Sebelumnya, seratus lebih wartawan melakukan unjuk rasa dan didukung empat organisasi jurnalis di Sumbar yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).


Pada demo yang berlangsung damai, tertib dan menjaga kebersihan itu, beberapa wartawan sempat melakukan orasi. Salah satu pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi, menegaskan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media.


“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam. Kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita juga diam. Namun kali ini tidak. Kali ini kita tidak diam. Hanya satu kata, lawan!!”,” kata Adrian, Rabu (10/5/2023) siang.


Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar (Pimred Info Sumbar serta Novrianto Ucok. Intinya, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.


“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.


“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.


Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.


“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” tambahnya. (*/ab)