FL Lagi Bawa Sabu Diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba di Pinggir Jalan -->

AdSense New

FL Lagi Bawa Sabu Diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba di Pinggir Jalan

Selasa, 09 Mei 2023

Terduga pelaku FL dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Menindaklanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, dibawah Kasat Narkoba AKP Desneri, berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

 

Kasi Humas AKP Gusrial dalam relisnya kepada media sampaikan, terduga pelaku berinisial FL (41) berhasil diamankan pada Senin (8 Mei 2023) sekira pukul 17.00 Wib, di pinggir jalan, di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. 


Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi, bahwasannya terduga pelaku FL sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.


Tim berhasil menemukan terduga pelaku FL sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum. Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening.


Kemudian tim juga melanjutkan penggeledahan terhadap kamar kontrakan dari terduga pelaku di Kecamatan Lima Kaum. Dan Tim berhasil menemukan barang bukti lain berupa, 1 paket sedang serta 3 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Berikut juga berhasil ditemukan 1 unit timbangan digital warna hitam.


Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya, barang bukti tersebut betul miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2), UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)