Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra  -->

Iklan Atas

Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra 

Kamis, 11 Mei 2023

Dito Mahendra berstatus DPO. 


Jakarta - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Salah satunya merupakan saksi ahli.


"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/5/2023).


Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023, sebagaimana dikutip iNews.id.


Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.


Nama Dito juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 


Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah; 


1. satu pucuk Pistol Glock 17


2. satu pucuk Revolver S&W


3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev


4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms


5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks


6. satu pucuk Senapan AK 101


7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36


8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5


9. satu pucuk senapan angin Walther. (*)