Sidang Praperadilan Sekretaris MA Digelar Bulan Depan -->

Iklan Atas

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Digelar Bulan Depan

Sabtu, 27 Mei 2023

 

Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jaksel akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang.

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Hasbi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada, Jumat (26/5/2023), dan sidang perdana akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 Mei telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK. Untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," ujar Djuyamto dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (26/5/2023).


Djuyamto menambahkan, pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Hakim tersebut adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.


"Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono," ucap Djuyamto.


Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.


Permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Sekretaris MA Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023). (*)