![]() |
Bawaslu Sawahlunto gelar Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Sawahlunto dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta insan pers di Hotel Cahaya Desa Talawi Hilir, Kota Sawahlunto, Senin (12/6/2023).
Rakor bersama yang diikuti sebanyak 70 peserta ini merupakan salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kota Sawahlunto, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama dengan KPU dalam melakukan pengawasan, pencoklitan dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Narasumber Samaratul Fuad selaku Advokat - Mediator - Majelis Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar menyampaikan saat rakor bahwa kasus perceraian yang ada, termasuk di Kota Sawahlunto akan mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini ia ungkapkan kepada peserta terkait maraknya kasus perceraian di Kota Padang akhir-akhir ini yang dipicu oleh acara reunian.
"Bahwa hal ini akan berpengaruh pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau orang itu bercerai, yang sebelumnya satu rumah, selanjutnya mereka akan berpisah (beda rumah). Pertanyaannya, ketika KPU menetapkan DPT, apakah KPU sudah menghitung, memperkirakan tentang perubahan-perubahan lokasi atau alamat dari orang yang bercerai tadi," ungkapnya.
Seperti halnya kasus yang pernah terjadi di Kota Sawahlunto, pemilih pernah memilih dua kali di Sawahlunto dan Tanah Datar. Apakah diskusi ditingkat Bawaslu, TKD diskusi dengan PPS, Panwascam diskusi dengan PPK dan Bawaslu diskusi dengan KPU membicarakan hal yang sama sebagai bentuk soal pencegahan terhadap terdaftarnya orang di dua tempat.
"Dalam konteks pidana dalam hal pencegahan dalam tindak pidana pemilu. Ketika pengawas tidak sungguh-sungguh dan tidak jelimet dalam melakukan pencegahan, maka permasalahan kita akan banyak bekerja pada ranah penindakan. Satu sisi bahwa kita banyak melakukan penindakan, berarti kita bagus dalam pengawasan, belum tentu. Justru sebenarnya kita gagal dalam pencegahan," sambung Samaratul Fuad.
Kebutuhan data terhadap jumlah angka perceraian di Kota Sawahlunto atau di Pengadilan Agama, kemudian arus mobilisasi penduduk. Hal ini tentu mesti menjadi catatan penting bagi pengawas pemilu. "Ketika perencanaan itu kita lakukan dalam konteks pencegahan pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih sampai tingkat desa, dalam PKPU nomor 7 soal domisili adalah soal de jure," ucapnya.
Samaratul Fuad mengingatkan kepada pengawas dan penyelenggara pemilu, bahwa Kota Sawahlunto yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung mempunyai potensi mobilisasi penduduk jika hanya mempercayakan dengan data yang diterima oleh KPU, maka potensi penggelembungan akan terjadi atau bisa jadi pemilih itu tidak terdaftar.
"Pencegahan atau antisipasi seperti hal inilah yang harus dilaksanakan oleh pengawas pemilu mulai dari tingkat PKD untuk dikomunikasikan dengan PPS untuk menyesuaikan data-data itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini kembali mengingatkan peserta rakor dalam menjalani tugas untuk mengikuti ritme dan sinkronisasi PPS sebagai penyelenggara teknis serta strategi yang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu.
"Jadi sinkronisasi, harmonisasi yang kita lakukan dalam pekerjaan ini memerlukan beragam cara dan upaya. Strategi pengawasan yang kita lakukan terhadap jajaran yang kita awasi, termasuk yang diawasi bagi penyelenggara teknis seperti netralitasnya, etikanya. Nah, menyelaraskan sesuai dengan aturan itu wajib bagi kita," ucapnya.
Terjadinya ketidaktaatan aturan akan menjadi temuan bagi pengawas pemilu. Salah satu kunci bagi pengawas itu adalah profesionalitas, integritas, mandiri dan jujur. Jadi pengawas itu memang harus berlebih dari penyelenggara teknis.
"Jangan kita sampai salah langkah sebagai pengawas, karena hal itu juga sangat berbahaya bagi kita. Nah, hal ini juga jangan sampai menimbulkan kecemasan, karena kecemasan mengurangi kewaspadaan. Tetap kita merasa enjoy dan tidak kaku atau tegang, tapi kita tetap profesional berada di jalur yang harus kita lewati sebagai penyelenggara," imbuhnya kemudian.
Turut mendampingi dalam rakor Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arlin Junaidi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Aldila dan Hadi Koemoro beserta staf Bawaslu Sawahlunto yang bertugas. (ton)