KKP Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, 5 ABK Warga Myanmar Diamankan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KKP Tangkap 1 Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, 5 ABK Warga Myanmar Diamankan

Minggu, 18 Juni 2023

 

Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). 


Jakarta - Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menangkap satu kapal illegal fishingberbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.


“KP HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dikutip Sabtu (17/6/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia berkata kapal berbendera Malaysia itu ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Saat itu, pihaknya langsung mendekati kapal tersebut.


Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberikan peringatan.


“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur," ucap Adin.


Pihaknya berhasil menghentikan kapal pencuri ikan tersebut dan langsung digiring ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.


"Bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar," tuturnya.


Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari pemerintah Malaysia.


Adin berkata, nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.(*)