Lebih dari 25 Persen, PLN Sukses Lampaui Target Turunkan Gangguan Listrik di 2022 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Lebih dari 25 Persen, PLN Sukses Lampaui Target Turunkan Gangguan Listrik di 2022

Minggu, 11 Juni 2023

 

.

Jakarta, fajarsumbar.com - Sepanjang tahun 2022, PT PLN (Persero) berhasil menurunkan intensitas gangguan kelistrikan pelanggan hingga lebih dari 25 persen. PLN berhasil menurunkan durasi gangguan per pelanggan hingga 27 persen dan frekuensi gangguan per pelanggan hingga 25 persen.

Dalam situasi pascapandemi kami berhasil menata ulang cara pandang pengembangan bisnis yang dulunya stagnan menjadi dinamis dan forward looking. Proses bisnis yang tadinya berserak juga sudah kami streamlining sehingga pelayanan pelanggan semakin cepat dan memuaskan,” ungkap Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, saat melaporkan kinerja PLN selama tahun 2022 pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Darmawan, capaian ini adalah buah dari transformasi pada sisi layanan pelanggan. Dirincikan, pada tahun 2022 PLN berhasil menurunkan System Average Interruption Duration Index (SAIDI) atau rata-rata durasi gangguan selama 122,8 menit per pelanggan. Dari target durasi padam selama 586 menit per pelanggan, PLN sukses menurunkannya menjadi 463,2 menit per pelanggan per tahun.

Pada saat bersamaan, PLN juga berhasil menekan System Average Interruption Frequency Index (SAIFI) atau rata-rata frekuensi gangguan sebanyak 1,38 kali per pelanggan. Dari target frekuensi gangguan sebanyak 7,0 kali per pelanggan, perseroan sukses menurunkannya menjadi 5,62 kali per pelanggan per tahun.

Menurut Darmawan, capaian PLN tersebut tidak terlepas dari transformasi digital di sisi pelayanan pelanggan melalui Super Apps PLN Mobile.

“Dulu, proses bisnis di layanan pelanggan PLN sangat kompleks, berbelit, dan terfragmentasi karena semua dilakukan secara manual. Semua itu teratasi dengan kehadiran PLN Mobile. Bahkan kini pelanggan bisa berkomunikasi langsung dengan kami lewat fitur khusus dalam aplikasi ini,” jelasnya. (*)