Menpan RB |
Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengungkap, adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023, Karena itu kemungkinan libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 28, 29, dan 30 Juni.
Ia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.
“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023), sebagaimana dikutip Okezone.com.
“Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses,” sambungnya.
Karena itu, ia berharap keputusan libur Idul Adha ini bisa segera keluar. Azwar menegaskan, usulan liburan ini bukan karena Muhammadiyah semata, tapi agar ekonomi bergerak ke daerah. Hal ini lantaransetiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.
Soal usulan libur tiga hari ini, Azwar menjelaskan, sudah dibahas di KemenPAN RB, tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi bukan semata-mata usulan dari teman-teman Muhammadiyah. Memang itu bagian dari respons gitu. Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” tuturnya.
“Nah kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ungkap Azwar.
“Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu merubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja,” tuturnya.(*)