Ilustrasi |
Jakarta - Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan belakangan ini. Terutama karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan petugas rutan KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Selain itu, ternyata petugas rutan KPK juga dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menekankan perbuatan asusila dan dugaan pungli ini merupakan dua kasus berbeda. Dia memastikan kasus asusila dan temuan adanya pungli di rutan KPK tidak saling berkaitan, sebagaimana dikutip iNews.id.
"Dua kasus yang berbeda dan tidak ada hubungannya," kata Albertina Ho, Minggu (25/6/2023).
Awalnya, Dewas KPK mengungkap temuan adanya dugaan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Diduga ada puluhan petugas KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan yaitu Desember 2021-Maret 2022.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. Saat ini komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengantongi informasi pungli di rutan KPK berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas ke tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan handphone.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/6/2023).
Dewas mengklaim dugaan pungli di rutan KPK tersebut merupakan hasil temuan pihaknya. Namun, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak percaya pungli di rutan lembaga antirasuah merupakan hasil temuan Dewas KPK.
Berdasarkan informasi yang dikantongi Novel, temuan pungli di rutan KPK berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan tersangka kasus korupsi. Dari situ kemudian terbongkar adanya kasus lain di rutan KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan asusila petugas rutan.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat (23/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab hal yang sama soal kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.
"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Ali menjelaskan awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas Sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.
"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tutur Ali.(*)