Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasa Pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasa Pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi

Senin, 19 Juni 2023
RSAM Bukittinggi


Bukittinggi - Hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi, Sumatera Barat, menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengungkapkan bahwa temuan dari Inspektorat Provinsi Sumbar telah mengonfirmasi pemulihan kerugian keuangan negara.


"Dalam hasil pemeriksaan, Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara. Inspektorat Provinsi Sumbar telah memulihkan kerugian keuangan negara," kata Farouk Fahrozi dalam keterangan tertulisnya kemarin.


Farouk Fahrozi menyampaikan bahwa hasil tersebut sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 10/INSP-KH/IV-2023, tanggal 26 April 2023.


"Direktur RSAM Bukittinggi telah mengembalikan penyisihan dana sebesar Rp724,8 juta ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 pada tanggal 14 Maret 2023," ungkap Farouk Fahrozi.


Selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022 terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi, Tim Pidsus Kejati Sumbar telah meminta keterangan dari 18 orang secara intensif.


"Keterangan telah diperoleh dari 18 orang saksi, termasuk dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Kasi Penkum.


Namun, Tim Penyelidik Kejati Sumbar memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan guna menghindari tumpang tindih dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang mengenai pemberitahuan dan koordinasi penanganan kasus dugaan pelayanan pasien COVID-19 di RSAM Bukittinggi.


"Proses penyelidikan dihentikan sesuai dengan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan R.I, dan Kepolisian R.I dalam Nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023," kata Farouk Fahrozi.


Farouk Fahrozi menambahkan bahwa Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 10/INSP-KH/IV-2023, tanggal 26 April 2023. Laporan tersebut mencatat bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Direktur RSAM Bukittinggi telah mengembalikan penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749 ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 720102010106001205.


Sebelumnya, Dokter Deddy Herman, yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan dalam aliran dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi, menegaskan bahwa ia telah meminta perlindungan hukum hingga ke Presiden RI.


"Saya telah meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI. Saya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK, dan surat tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK. Surat saya ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo," ungkap Deddy Herman di Bukittinggi beberapa hari yang lalu.


Deddy Herman menjelaskan bahwa ia menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa ada tekanan selama proses kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19.(*/ab)