Kampus UNP |
Padang - Universitas Negeri Padang (UNP) telah melakukan pemecatan terhadap dua oknum dosen yang terindikasi sebagai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Salah satu dari mereka dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kekecewaan seorang istri saat mengetahui bahwa suaminya ternyata seorang gay sangatlah besar. Kejadian ini terungkap secara tidak sengaja ketika flash disk milik suami tersebut mengandung banyak gambar kegiatan yang terkait dengan gay.
"Sang dosen dilaporkan oleh istri dan keluarganya. Gambar-gambar yang mengindikasikan (LGBT) ditemukan pada flash disk yang tertinggal," ujar Sekretaris UNP, Erianjoni.
Erianjoni mengungkapkan bahwa sebelumnya oknum dosen ini telah diberi peringatan dan sanksi sedang dengan harapan agar dapat mengubah perilakunya. Namun, tindakan tersebut tidak berhasil. Kedua oknum dosen tetap melanjutkan perilaku menyimpangnya.
"Peringatan dan sanksi sedang telah diberikan, namun tidak ada perubahan. Oleh karena itu, kami memberikan sanksi tegas sebagai bentuk perlawanan UNP terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus," tambah Erianjoni.
"Mereka telah dipecat dan didiskors selama satu tahun. Kami tidak mentoleransi LGBT, termasuk pelecehan seksual," ujar Erianjoni pada Selasa (20/6/2023).
Erianjoni menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada dosen-dosen tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Erianjoni menjelaskan bahwa tindakan menyimpang dari kedua oknum dosen ini terungkap karena adanya laporan dari keluarga dan istri. Selain itu, terdapat bukti fisik berupa flash disk yang ditemukan di komputer.
Universitas Negeri Padang mengambil tindakan tegas dengan memecat dan menonaktifkan dua dosen yang terindikasi sebagai LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pengumuman penindakan terhadap kedua dosen tersebut diumumkan oleh pihak universitas.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga dan istri. Selain itu, juga ditemukan bukti berupa flash disk yang tertinggal di komputer.
"Salah satu dosen adalah dosen non-PNS, sedangkan yang lainnya adalah dosen PNS. Dosen non-PNS telah kami pecat dan diberhentikan, sedangkan yang satu lagi mendapat skorsing. Keduanya dipecat dari semua tugas dan jabatan akademik," ungkap Sekretaris UNP.
Erianjoni menjelaskan bahwa perilaku LGBT tersebut tidak melibatkan dosen atau mahasiswa lain di dalam kampus. Korbannya adalah orang-orang terdekat. Pengaduan dilakukan oleh istri dan keluarga, dan kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menemukan bukti dalam bentuk flash disk yang tertinggal di komputer.
Sebelumnya, Erianjoni menjelaskan bahwa kedua dosen tersebut telah diberi peringatan dan diminta untuk mengubah perilaku mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Mereka telah diberi peringatan namun tidak ada perubahan. Oleh karena itu, kami memberikan sanksi tegas," ucap Erianjoni.
Dia menambahkan bahwa sanksi tegas terhadap kedua dosen tersebut juga sebagai peringatan serius bagi siapa pun yang berada di lingkungan kampus UNP agar tidak melakukan perilaku menyimpang.
Ia juga menjelaskan bahwa UNP memiliki Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang akan menindaklanjuti semua laporan tentang pelecehan seksual di kampus.
"Ini adalah komitmen UNP dalam melawan segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dengan adanya Satgas ini, kita dapat memberikan edukasi kepada mahasiswa baru untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual dan LGBT," pungkas Erianjoni. (ab)