. |
Padang, fajarsumbar.com - Empat orang narasumber tampil sebagai pembicara pada Workshop, "Peran dan Manfaat Undang- undang Cipta Kerja Bagi Generasi Muda di Convention Hall Unand Limau Manis Padang, Selasa (27/06/2023).
Narasumber tersebut, terdiri dari Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanam Modal Kementerian Investasi/BKPM, Ginda Pandapotan Kabid Pengembangan Peran Pemerintah Kementerian Koperasi dan UKM, Agatha Widianawati Analis Kebijakan Madya Sekretariat Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan dan Khairul Fahmi Akademisi Unand, sedangkan sebagai Keynote Speech Prof. Dr. Yuliandri. SH. MH Rektor Unand, dengan moderator Delfia Tanjung Sari.
Workshop tersebut selain dihadiri perwakilan mahasiswa Unand, perwakilan mahasiswa Perguruan Tnggi Negeri (PTN) dan PTS di Kota Padang, juga dihadiri Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi Arif Budimanta.
Pada kesempatan tersebut Staf Khusus Presiden RI Arif Budimanta mengatakan, Undang- undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa diyakini mampu sebagai penopang untuk kemajuan bagi dunia usaha.
Disisi lain, regulasi tersebut juga dapat mengatur sistem kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan industri berskala besar.
Menurut Arif, upaya ini dimaksudkan, agar semua generasi muda mendapatkan kesempatan yang sama untuk maju dan mendapatkan lapangan pekerjaan yang terbaik. "Kemudian mendapatkan ekosistem wirausaha yang baik bagi mereka yang ingin berwirausaha," jelasnya.
Secara khusus kita sudah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai kewajibannya serta wajib memfasilitasi, mendukung, menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan usaha koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker ini.
Lebih jauh Ia juga mengatakan, industri berskala besar biasanya mendapatkan akses barang dan pasar yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku UMKM.
Untuk itu, diperlukan kemitraan atau kerja sama antara industri berskala besar dan pelaku UMKM agar bisa sama-sama mendapat porsi yang seimbang.
"Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa salah satu tugas pemerintah ialah menjembatani kemitraan antara pelaku UMKM dengan industri besar," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker itu.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah kemudian mengatur sebuah regulasi soal kemitraan usaha dalam UU Cipta Kerja. " Menyinggung
UU Cipta Kerja itu, sebut Arif bagaimana kita bisa menciptakan lapangan kerja, bicara lapangan kerja harus ada produksi yang diiringi dengan teknologi, jam terbang dan mental kewirausahaan," ucap Arif.
Dari segi kemitraan mencakup berbagai aspek, seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.
"Tak hanya berkaitan dengan bidang usaha, namun penekannya itu juga berkaitan dengan proses bisnisnya," imbuhnya.
Semua itu, dikanalisasi dalam instrumen UU Cipta Kerja itu kata Arif, agar kemudahan aktivitas berusaha dan kepastian ekonomi dan saing muncul serta dapat menciptakan lapangan kerja untuk menjaga kepentingan Nasional.
Ditempat yang sama Rektor Unand, Prof Dr Yuliandri SH MH menjelaskan, keberadaan UU Cipta Kerja memberikan peluang kemudahan untuk berusaha.
Tentu hal ini diharapkan, akan menjadi lebih besar kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi anak muda.
"Ini menjadi solusi terhadap permasalahan, dengan memperbaiki iklim investasi, mempermudah birokrasi dan menyerap tenaga kerja nasional seluas-luasnya," kara Guru Besar Fakultas Hukum ini.
Ia mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu bentuk peraturan Perundang-perundangan dan dalam pembentukannya menggunakan metode Omnibus Law.
"Dasar metode omnibus ini telah diakomodir dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.
Sebagai unsur civitas akademika (dosen dan mahasiswa), sebut Yuliandri, dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus ini dapat menjadi bahan kajian yang penting, terutama dari sisi keilmuan.
"Secara substansi, maka pilihan terhadap pembentukan suatu UU dengan metode omnibus, akan berperan dan tentu akan bermanfaat dalam mengantisipasi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," sembari mengakhiri paparanya.(RDz)