![]() |
Cara daftar BPJS online |
Jakarta - Bagi warga yang ingin mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online, mereka tidak perlu khawatir jika tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pasalnya, NPWP bukanlah persyaratan wajib untuk pendaftaran BPJS Kesehatan. Prosedur pendaftaran tersebut mengharuskan pemohon menyediakan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang diperlukan antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan yang dapat digunakan untuk autodebit (dari bank BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA). Selain itu, bagi warga negara asing, diperlukan paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa NPWP hanya diperlukan oleh badan usaha atau badan hukum yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Biasanya, kebutuhan NPWP ini berkaitan dengan badan usaha atau badan hukum yang ingin menyediakan asuransi kesehatan bagi para karyawan mereka.
Untuk warga yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore.
Setelah mengunduh, klik opsi 'masuk' yang terletak di pojok kiri atas aplikasi.
Selanjutnya, pilih opsi 'daftar' dan isi data yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, dan kode captcha.
Jika data yang dimasukkan benar, klik 'pendaftaran peserta baru' yang terletak di sisi kanan layar utama.
Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran peserta.
Kemudian, akan muncul informasi sesuai dengan kartu keluarga dan data diri sebagai calon peserta.
Pada halaman selanjutnya, isikan data diri sesuai dengan informasi pada KTP.
Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas gigi terdekat agar lebih mudah diakses.
Isi alamat email dan pastikan untuk mengisi alamat email yang aktif.
Verifikasi akun email melalui kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email.
Setelah proses verifikasi selesai, pendaftaran telah berhasil dilakukan, dan pemohon dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan.
Dengan cara pendaftaran yang lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa mengakses program BPJS Kesehatan tanpa terhalang oleh keharusan memiliki NPWP. Semoga langkah-langkah di atas membantu warga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.(ist)